Daftar Kebijakan PPKM Level 4 yang Dilonggarkan Jokowi

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Presiden RI Joko Widodo mengatakan penyesuaian kebijakan tersebut telah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujarnya dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/7).
Lantas apa saja kebijakan yang dilonggarkan di wilayah PPKM Level 4?
Pasar Rakyat
Presiden menjelaskan pelonggaran kebijakan PPKM level 4 salah satunya adalah diperbolehkannya pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Jokowi menjelaskan, ketentuan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah," kata Presiden.