Melalui Peraturan Bank Indonesia No. 14 Tahun 2023, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut peredaran uang rupiah logam pecahan Rp500 (Tahun Emisi) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.
Untuk diketahui, kedua pecahan Rp500 TE 1991 dan 1997 berwarna kuning, sedangkan pecahan Rp1.000 TE 1993 bergambar kelapa sawit.
Pencabutan ketiga mata uang logam ini berlaku mulai tanggal 1 Desember 2023.
Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan karena beberapa pertimbangan seperti masa edar yang cukup lama.
Sepanjang tahun 2023, Bank Indonesia telah menarik dan mencabut peredaran sebanyak 27 uang logam, seperti yang dirangkum dari laman resmi Bank Indonesia, berikut rinciannya.