Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi uang Rupiah (Pixabay/EmAji)

Setelah semua kepala daerah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), selanjutnya giliran pemerintah kota/kabupaten yang menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk wilayahnya masing-masing untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur.

Umumnya, besaran UMK akan lebih tinggi dibandingkan UMP, atau setidaknya setara, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 88C Ayat (5) "Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi".

Apabila besaran UMK tidak lebih besar daripada UMP, batas upah minimum yang dijadikan acuan adalah UMP.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah daftar UMK di Indonesia tahun 2024 dari sejumlah daerah yang telah mengumumkannya!

Jawa Barat

Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, berikut adalah daftar UMK untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

  1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  6. Kota Depok: Rp4.878.612
  7. Kota Bogor: Rp4.813.988
  8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  12. Kota Bandung: Rp4.209.309
  13. Kota Сіmahi: Rp3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
  17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
  18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  27. Kota Banjar: Rp2.070.192

Jawa Tengah

Editorial Team

Tonton lebih seru di