Daftar UMK di Seluruh Wilayah Indonesia 2024, Terlengkap!

Setelah semua kepala daerah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), selanjutnya giliran pemerintah kota/kabupaten yang menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk wilayahnya masing-masing untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur.
Umumnya, besaran UMK akan lebih tinggi dibandingkan UMP, atau setidaknya setara, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 88C Ayat (5) "Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi".
Apabila besaran UMK tidak lebih besar daripada UMP, batas upah minimum yang dijadikan acuan adalah UMP.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah daftar UMK di Indonesia tahun 2024 dari sejumlah daerah yang telah mengumumkannya!
Jawa Barat
Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, berikut adalah daftar UMK untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485
- Kota Depok: Rp4.878.612
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Kota Сіmahi: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
- Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
- Kota Cirebon: Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kota Banjar: Rp2.070.192