Jakarta, FORTUNE - Lima provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan kenaikan bervariasi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi, yakni 6,13 persen, sedangkan persentase kenaikan terendah terjadi di Banten dengan 2,50 persen.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida dalam keterangan pers (13/11).
Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan UMP 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, dia juga menyampaikan pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023.
Kenaikan upah minimum kali ini telah sesuai amanat PP tersebut, kata Ida, dan merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Berikut daftar UMP di Pulau Jawa: