Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Juni 2025, Ini Syaratnya

- Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen mulai Juni 2025.
- Diskon berlaku otomatis untuk prabayar dan pascabayar, serta diperuntukkan bagi pelanggan daya di bawah 1.300 VA
- PLN juga memberikan promo tambah daya listrik dengan potongan harga hingga 50 persen.
Jakarta, FORTUNE – Kabar baik datang dari pemerintah bagi masyarakat. Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan kembali menggulirkan program diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga tertentu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menstabilkan daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Program diskon listrik tersebut akan berlangsung selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Berlaku otomatis untuk prabayar dan pascabayar
Diskon tarif listrik 50 persen berlaku untuk pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar, tanpa perlu mendaftar atau mengajukan permohonan khusus. Potongan tarif akan langsung diterapkan oleh sistem milik PT PLN (Persero).
Bagi pelanggan prabayar, potongan harga akan langsung dikalkulasi saat pembelian token listrik, baik melalui aplikasi PLN Mobile maupun outlet resmi dan e-commerce. Sementara itu, untuk pelanggan pascabayar, pemotongan akan tercermin pada tagihan bulan berikutnya.
Apabila pelanggan menggunakan listrik dengan nilai tagihan Rp200.000 pada bulan Juni, muncul dalam tagihan Juli adalah sebesar Rp100.000. Hal serupa juga berlaku untuk pemakaian listrik bulan Juli yang akan ditagihkan di bulan Agustus.
Kebijakan baru ini dinilai akan membantu masyarakat yang terbebani biaya listrik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
Diperuntukkan bagi pelanggan daya di bawah 1.300 VA
Berbeda dari program diskon listrik sebelumnya yang sempat mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA, diskon akan dibatasi hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, seperti 450 VA dan 900 VA.
Artinya, pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas tidak termasuk penerima manfaat program ini. Tujuannya untuk lebih memfokuskan bantuan kepada golongan masyarakat yang paling membutuhkan.
Diskon tambah daya listrik 50%
Selain diskon tarif, PLN juga memberikan promo tambah daya listrik dengan potongan harga hingga 50 persen. Program ini bertajuk “Bangkit Lebih Terang”, berlangsung dari 10 hingga 23 Mei 2025 dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional.
Promo ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah satu fasa, dengan daya awal mulai dari 450 VA hingga 5.500 VA. Pelanggan dapat mengajukan penambahan daya hingga maksimal 7.700 VA dengan catatan pelanggan tersebut sudah terdaftar sebelum 1 Mei 2024.
Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Sri Mulyanti, mengatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada pelanggan setia PLN.
“Kami ingin memberikan pengalaman penggunaan listrik yang lebih optimal melalui kemudahan tambah daya dengan biaya yang lebih ringan,” ujar Edi.
Jadi, pelanggan dapat menghemat biaya tambah daya secara signifikan. Sebagai gambaran, pelanggan 450 VA yang ingin menaikkan daya ke 7.700 VA sebelumnya harus membayar sekitar Rp7.025.250. Namun, dengan diskon 50 persen, biaya tersebut menjadi hanya Rp3.512.625.
Hal ini menjadi kesempatan bagi pelanggan yang membutuhkan peningkatan kapasitas daya listrik untuk menunjang kebutuhan rumah tangga, usaha kecil, atau aktivitas digital lainnya.
Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan
Pemerintah menegaskan bahwa program diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku mulai bulan Juni 2025 bersifat otomatis. Sehingga, tidak ada proses klaim atau pendaftaran melalui tautan tertentu.
PLN juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan diskon listrik, promo tambah daya, atau program PLN lain melalui pesan atau tautan mencurigakan. Waspadai bila ada permintaan data pribadi. Sebab, seluruh program resmi PLN tidak akan meminta akses data sensitif melalui jalur tidak resmi.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan diimbau untuk memantau informasi resmi melalui situs PLN, aplikasi PLN Mobile, serta kanal informasi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.