Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Bongkar Kasus Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT SDE Divonis Penjara
Formulir deklarasi pajak penghasilan disederhanakan (Vereinfachte Einkommensteuererklärung) untuk pekerja di Jerman yang ditujukan ke kantor pelayanan pajak (Finanzamt).(Sumber: Pixabay)
  • DJP bersama aparat hukum berhasil membongkar kasus faktur pajak fiktif yang melibatkan Direktur PT SDE, RAY, yang divonis tiga tahun penjara dan denda Rp6,64 miliar.
  • Kasus bermula dari penggunaan 30 faktur pajak tanpa transaksi riil senilai Rp32,6 miliar untuk mengurangi kewajiban PPN perusahaan dalam kegiatan jual beli solar ilegal.
  • Akibat perbuatan tersebut negara rugi Rp3,43 miliar; DJP menegaskan komitmen menindak tegas pelanggaran pajak sekaligus mengingatkan wajib pajak agar patuh pada aturan perpajakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempuh jalur penegakan hukum atas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Hasil penanganan perkara yang dilakukan DJP bersama aparat penegak hukum berujung pada vonis pidana penjara selama tiga tahun terhadap RAY, Direktur PT SDE, dalam kasus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menggunakan faktur pajak fiktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp6,64 miliar.

Kasus ini berawal dari temuan penggunaan faktur pajak yang tidak didukung transaksi riil dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE tahun pajak 2022. Berdasarkan fakta persidangan, faktur tersebut digunakan dalam kegiatan jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal tanpa izin niaga umum.

DJP mengungkap bahwa terdakwa menggunakan 30 faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan total nilai dasar pengenaan pajak mencapai Rp32,6 miliar dan nilai PPN sebesar Rp3,56 miliar. Faktur-faktur tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk mengurangi kewajiban PPN perusahaan.

“Tindak pidana tersebut tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan dan dokumen dakwaan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan APW selaku Komisaris PT SDE,” ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp3,43 miliar. Dari jumlah itu, kerugian yang dibebankan kepada terdakwa sesuai perannya mencapai Rp3,32 miliar.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, mengatakan putusan tersebut merupakan bukti bahwa DJP tidak hanya mengedepankan edukasi dan pembinaan, tetapi juga akan menempuh jalur penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan secara sengaja.

"DJP selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, pelayanan, dan pengawasan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Namun, terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, penegakan hukum merupakan langkah yang harus ditempuh untuk menjaga rasa keadilan dan integritas sistem perpajakan," kata Sigit.

Menurut DJP, putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa penggunaan faktur pajak fiktif merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana. DJP menghimbau seluruh wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editorial Team

Related Article