DJP Catat Laporan SPT Pajak Orang Pribadi Masih Lebih Rendah dari 2021

Jakarta, FORTUNE - Dirketur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menuturkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik wajib pajak pribadi maupun badan masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Hingga 28 Maret, Ditjen Pajak mencatat baru ada 9,47 juta wajib pajak telah melaporkan SPT
“Kalau tahun kemarin 9,5 Juta SPT yang masuk (di tanggal yang sama). Jadi sekitar seperempat persen lebih rendah,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (28/3).
Suryo memaparkan, dari 9,47 juta SPT yang telah masuk, sebanyak 8,16 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 809 ribu SPT dilaporkan melalui e-form, dan 384 ribu SPT dilaporkan secara manual. "Jadi, sekitar 3 persen SPT dilaporkan secara manual dari total 9,47 juta SPT yang sudah kami terima," kata Suryo.
Ia menaksir, pelaporan SPT dari wajib pajak pribadi hanya mengalami pertumbuhan 0,05 persen dari tahun 2021. Dengan sisa tenggat pelaporan SPT yang jatuh pada 31 Maret 2022, ia menilai tak akan ada banyak perubahan dalam tiga hari kedepan.
Ini berbeda dengan wajib pajak badan yang tenggat pelaporannya masih sampai akhir April. “Mungkin SPT PPh badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat badan masih sampai akhir April 2022 besok penyampaiannya,” imbuhnya.