Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
DJP Pastikan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Berakhir Tahun Ini

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITa, Senin (25/3). (Doc: tangkap layar YouTube @KemenkeuRI)
Intinya sih...
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) memastikan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tak berlaku pada 2025.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur ketentuan tersebut.
- Nantinya akan ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan PPh Final untuk UMKM, menggunakan ketentuan umum atau norma perhitungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tak akan berlaku pada 2025.
Untuk itu, hingga saat ini lembaganya masih terus melakukan sosialisasi mengenai berakhirnya fasilitas bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) hingga akhir tahun ini.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us