Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V yang mengesahkan RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan menjadi Undang-Undang, Kamis (30/6). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3).

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna, yang dijawab dengan kata setuju.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah, terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.

Berbagai turunan UU Cipta Kerja juga menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19.

"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," katanya.

Namun, dua dari sembilan fraksi DPR, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan menolak penetapan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Sebelumnya, dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15/2/2023) menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Hendra Friana
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us