Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPR Soroti Kenaikan Harga Bawang Putih, Singgung Mafia Impor

ilustrasi bawang putih (unsplash/artem beliaikin)
Intinya sih...
  • DPR RI soroti kenaikan harga bawang putih hingga Rp43 ribu per kg
  • Anggota Komisi VI DPR RI menyarankan Menteri Perdagangan untuk membuat peraturan agar importir bisa menghadirkan harga yang terjangkau
  • Perusahaan baru mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI), sementara yang berpengalaman kesulitan memperolehnya

Jakarta, FORTUNE – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam menyoroti harga bawang putih yang mencapai Rp43 ribu per kilogram. Mufti menyebut kenaikan harga bawang putih tersebut berkaitan dengan impor bawang.

Dia juga menyarankan agar Menteri Perdagangan Budi Santoso membuat peraturan agar para importir bawang dapat menjaga harga bawang tetap terjangkau.

“Keuntungan mereka sudah sangat besar, Bapak harus bikin peraturan untuk bagaimana mereka bisa menghadirkan harga yang terjangkau,” kata Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Mendag RI di Jakarta, Senin (3/3).

Kemudian dia menuturkan, harga bawang putih di Cina turun dari 1.400 per ton dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 1.350 per ton dolar AS. Menurut Mufti, jika sampai Indonesia, harganya hanya sekitar Rp22 ribu per kg.

“Misalnya, ditambah dengan customs clearance dan tracking, itu kira-kira 1.000. Artinya, sampai di negara kita kira-kira hanya Rp23 ribu. Kalau ditambah dengan 'copet-copetan' yang dilakukan oleh oknum-oknum, kira-kira Rp30 ribu per kg,” sambung dia.

Pertanyakan Surat Perizinan Impor (SPI)

Sementara itu, Mufti memperoleh informasi bahwa yang mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) adalah perusahaan-perusahaan baru. Dia juga mempertanyakan kepada Mendag RI soal indikator dan syarat untuk mendapatkan SPI.

Mufti berpendapat, jika SPI dari Kemendag tidak bisa menghadirkan harga bawang putih yang terjangkau, maka lebih baik tidak perlu memakai SPI. Dia menyebut sebaiknya impor bawang putih dibuka secara bebas. Jika harganya sudah stabil, maka baru bisa ditutup.

Opsi kedua, lanjut Mufti, jika Kemendag RI memilih mengeluarkan SPI, maka pemerintah perlu membatasi keuntungan para importir bawang putih. “Karena kalau tidak, ya percuma, ini hanya omong kosong,” imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us