Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Tolak Penambahan Layer Cukai Rokok, Purbaya Siap Kaji Ulang
ilustrasi rokok (pexels.com/Alexas Fotos)
  • Kemenkeu berencana mengkaji ulang penambahan layer tarif cukai rokok setelah DPR menolak usulan tersebut, sebagai langkah mencari solusi atas maraknya rokok ilegal.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penambahan layer bisa membuka peluang bagi produsen rokok ilegal untuk masuk ke pasar legal tanpa menaikkan tarif pada 2026.
  • DPR melalui Said Abdullah menilai wacana penambahan layer kontradiktif dengan upaya pemberantasan rokok ilegal dan menyarankan insentif afirmatif bagi pabrikan kecil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk kembali mengkaji rencana penambahan lapisan (layer) tarif cukai hasil tembakau (CHT) usai sebelumnya usulan tersebut mendapat penolakan dari DPR. Kajian dilakukan sebagai upaya mencari solusi terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan tetap melakukan kajian apabila diminta untuk mengevaluasi struktur tarif cukai yang berlaku saat ini.

“Jadi kalau disuruh kaji, pasti kita akan kaji,” ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (24/6).

Menurutnya, salah satu pertimbangan utama penambahan layer cukai rokok adalah tingginya jumlah produsen rokok ilegal yang beroperasi di pasar. Penambahan layer tersebut menjadi salah satu langkah agar produsen rokok ilegal beralih ke pasar legal.

“Kita harus mencari cara agar ada ruang bagi mereka untuk masuk ke sektor legal. Walaupun nanti hasilnya mungkin tidak sempurna, setidaknya lebih baik dibandingkan kondisi saat ini di mana peredaran rokok ilegal masih sangat banyak,” kata Purbaya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan ini ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mendongkrak penerimaan cukai dan pajak.

Struktur tarif CHT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/2024 saat ini terdiri dari delapan layer. Meski akan menambah lapisan tarif, Purbaya sebelumnya juga memastikan tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2026.

Sementera itu, pemerintah telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 1.242 kali dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 249 juta batang, naik hingga 295,9 persen pada 2026.

Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah mengatakan bahwa wacana penambahan layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tersebut kontradiktif dengan tujuan pemberantasan rokok ilegal.

Saat ini, industri didominasi oleh pabrikan berskala kecil dan menengah yang masuk kategori Golongan III. Oleh karena itu, Said menilai bahwa penambahan layer bukan solusi yang relevan Ia mengusulkan adanya insentif khusus berupa kebijakan afirmatif bagi pabrikan kecil.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Center of Human dan Development (CHED), Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi, juga menilai penambahan golongan baru justru berpotensi memperluas akses rokok murah dan mendorong peralihan konsumen ke produk berharga rendah, termasuk di kalangan anak dan remaja.

“Cukai sendiri kan sebenarnya itu instrumen pengendalian, artinya penambahan layer itu akan memperburuk,” ujarnya dalam diskusi publik, dikutip Rabu (24/6).

Penanganan rokok ilegal seharusnya difokuskan pada penegakan hukum dan pengawasan distribusi, bukan pada penambahan kompleksitas struktur tarif. 

Editorial Team

Related Article