Jakarta, FORTUNE - Rekomendasi EU-ASEAN Business Council menyarankan negara seperti Indonesia menerapkan standar pelabelan di industri makanan dan minuman daripada mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Harmonisasi standar pelabelan dinilai dapat membantu konsumen membuat pilihan lebih sehat sekaligus mengurangi hambatan perdagangan.
Namun demikian, saat ini regulasi pelabelan di ASEAN masih bervariasi, seperti Nutri-Grade di Singapura dan Healthier Choice di Indonesia, Malaysia, serta Brunei, yang menyulitkan produsen dalam memasarkan produk secara regional. Pendekatan fiskal seperti pajak minuman berpemanis (SSB tax) dianggap kurang efektif dan berpotensi membebani kelompok berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto juga menyebutkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 sebenarnya sudah memberi ruang untuk menyusun peraturan pemerintah, termasuk MBDK.
Namun, Nirwala menegaskan pihaknya tak ingin gegabah. "Tentunya masalah penerapan (cukai MBDK) segala macam itu akan bicara dengan situasi ekonomi yang terjadi. Pertimbangannya banyak, Tidak semata-mata target penerimaan (cukai). Harus bicara kondisi perekonomian ter-update seperti apa,” tegasnya kepada media beberapa waktu lalu.
Ia merinci beberapa pertimbangan ekonomi tersebut, antara lain daya beli masyarakat serta kondisi industri makanan dan minuman (mamin). Nirwala menekankan DJBC harus memastikan aspek tersebut aman terkendali, sebelum menerapkan cukai MBDK.