Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Cukai minuman berpemanis, minuman kaleng, brand minuman, merek minuman
ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) (pexels.com/Emre Akyol)

Intinya sih...

  • Rekomendasi EU-ASEAN Business Council menyarankan pelabelan di industri makanan dan minuman daripada cukai MBDK

  • Pendekatan fiskal seperti SSB tax dianggap kurang efektif dan berpotensi membebani kelompok berpenghasilan rendah

  • Sistem pelabelan nutrisi yang lebih ketat dapat berdampak bagi investor asing, namun juga meningkatkan biaya kepatuhan bagi mereka

Jakarta, FORTUNE - Rekomendasi EU-ASEAN Business Council menyarankan negara seperti Indonesia menerapkan standar pelabelan di industri makanan dan minuman daripada mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Harmonisasi standar pelabelan dinilai dapat membantu konsumen membuat pilihan lebih sehat sekaligus mengurangi hambatan perdagangan. 

Namun demikian, saat ini regulasi pelabelan di ASEAN masih bervariasi, seperti Nutri-Grade di Singapura dan Healthier Choice di Indonesia, Malaysia, serta Brunei, yang menyulitkan produsen dalam memasarkan produk secara regional. Pendekatan fiskal seperti pajak minuman berpemanis (SSB tax) dianggap kurang efektif dan berpotensi membebani kelompok berpenghasilan rendah. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di