NEWS

Aturan Perjalanan Ganti Lagi, Penumpang Angkutan Wajib Vaksin Booster

Aturan ini efektif berlaku sejak 29 Agustus 2022.

Aturan Perjalanan Ganti Lagi, Penumpang Angkutan Wajib Vaksin BoosterTerminal 1A Bandara Soetta pada masa sebelum pandemi Covid-19. (Flickr)
by
29 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mewajibkan calon penumpang angkutan umum dan pesawat untuk menerima vaksin booster atau dosis ketiga ketika melakukan perjalanan.

"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, dalam keterangannnya, Minggu (28/8).

Sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis ketiga. Lalu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 wajib telah menerima vaksin dosis kedua.

PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis kedua. PPDN berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Sementara itu, PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka “PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Nur Isnin.

Dengan berlakunya edaran ini, Nur Isnin menegaskan, SE Menhub Nomor 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penumpang KRL juga diwajibkan sudah booster

ilustrasi : KRL
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

KAI Commuter mewajibkan seluruh penggunanya telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga sebagai syarat perjalanan menggunakan KRL. Syarat ini sesuai dengan Surat Edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.

"KAI Commuter juga mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis. Penggunaan masker ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama perjalanan kereta api dan selama berada di area stasiun," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, melalui keterangan resmi, Minggu (28/5).

Penumpang KRL usia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kereta jarak jauh juga wajibkan vaksin ketiga

Seluruh lokomotif yang dioperasikan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun diharapkan selesai menjalani perawatan sebelum memasuki masa angkutan lebaran guna menjamin keselamatan perjalanan KA. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

Related Topics