NEWS

Aturan Pupuk Subsidi Direvisi, Petani Bisa Tebus Pakai KTP

Petani diharapkan dapat lebih mudah dapat pupuk.

Aturan Pupuk Subsidi Direvisi, Petani Bisa Tebus Pakai KTPDok. Pupuk Indonesia
by
06 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022.

Dengan direvisinya aturan tersebut, para Petani mendapat kemudahan akses terhadap Pupuk Bersubsidi. Tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam. Kami gerak cepat mengubah Permentan. Saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” kata Amran dalam keterangan resmi, Rabu (6/12).

Amran mengatakan revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Dengan begitu kartu tani tidak menjadi satu-satunya metode penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi. Jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” ujarnya.

Cara menebus pupuk bersubsidi

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, mengatakan dalam posisi memasuki masa tanam saat ini, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi.

Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam E-alokasi. 

Dia menjelaskan petani yang akan menebus pupuk bersubsidi dapat datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi dengan membawa Kartu Tani atau KTP. 

“Namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan” kata Ali. 

Sebagai contoh, di Jawa Barat, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 939.895 ton pada 2023, dan telah direalisasikan sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74 persen. 

Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

Related Topics