NEWS

Mendag Temukan Perusahaan Nakal Tak Distribusikan Minyakita

Sekitar 515 ton Minyakita tidak didistribusikan ke pasar.

Mendag Temukan Perusahaan Nakal Tak Distribusikan MinyakitaMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta, Selasa (7/2). (Dok. Kemendag)
by
08 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas ketersediaan produk minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2).

Dalam kegiatan tersebut ditemukan 515 ton stok Minyakita produksi PT BKP pada Desember 2022 tidak didistribusikan. Padahal, saat ini minyak goreng tengah langka dan harganya naik.

“Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangan pers, Selasa (7/2).

PT BKP sebagai salah satu produsen minyak goreng terbesar diminta segera mendistribusikan stok tersebut ke pasar dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 dan dipantau oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

“Diutamakan ke pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern. Kami juga akan mengurangi distribusinya untuk ritel modern dan penjualan daring,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah menambah pasokan DMO dengan harapan pasokan Minyakita kembali normal dan harganya sesuai HET.

Batasi ekspor CPO

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Indonesia National Single Window atau INSW untuk mendepositokan 66 persen hak ekspor CPO yang dimiliki eksportir saat ini. Dengan demikian, hak eskpor tersebut saat ini tidak dapat digunakan.

Luhut mengatakan pencairan deposito akan dilakukan secara bertahap per 1 Mei nanti. Pencairan hak ekspor akan melihat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban Domestic Market obligation atau DMO.

"Akan diberikan ruang pencairan deposito lebih cepat bagi perusahaan yang harus memenuhi kontrak yang sudah ada, tetapi hak ekspor yang dimiliki tidak mencukupi meski telah memenuhi tambahan DMO," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2).

Tingkatkan kewajiban DMO CPO

Luhut juga telah meminta Kementerian Perdagangan untuk memastikan peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebesar 50 persen hingga Lebaran nanti.

"Alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober–Desember 2022 secara proporsional dan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pemenuhan DMO,” ujarnya.

Dia menegaskan kepada seluruh instansi yang terkait seperti Satgas Pangan, Kemendag, dan Kemenperin untuk melakukan pengawasan yang ketat berdasarkan data Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), dan hasil temuan di lapangan terhadap pelaksanaan distribusi, terutama dalam periode menjelang Ramadan dan Lebaran.

“Saya minta segala bentuk pelanggaran dapat ditindak tegas. Kemendag mohon untuk meningkatkan insentif pengali Minyakita menjadi 1,5 dan 1,75 untuk kemasan bantal dan pouch/botol untuk menjaga gap dengan minyak curah tetap menarik," ujarnya.

Related Topics