NEWS

Pemerintah Bakal Tindaklanjuti 5680 Laporan Keluhan Pembayaran THR

Ada 1.438 laporan perusahaan tak penuhi kewajiban bayar THR.

Pemerintah Bakal Tindaklanjuti 5680 Laporan Keluhan Pembayaran THRPekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)
by
09 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memfasilitasi konsultasi dan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker. Lembaga itu memastikan akan terus menindaklanjuti 5.680 laporan yang sudah masuk ke Posko THR.

"Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam keterangan resmi, Senin (9/5).

Menurut Anwar, hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, pengaduan daring mencapai 3.037 dan konsultasi daring 2.643.

Ada 1.438 laporan perusahaan tak bayar THR

Dia mengatakan 3.037 pengaduan berasal dari pekerja di 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 laporan THR tidak dibayarkan, 1.235 laporan THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 laporan THR yang terlambat dibayarkan.

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," katanya.

Anwar mengatakan pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya.

Selain itu, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memantau dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," ujarnya.

Pemerintah akan berikan Nota Pemeriksaan

Tindak lanjut aduan THR, kata Anwar, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR, maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal tujuh hari sejak nota tersebut diterima perusahaan.

"Perusahaan yang telah diberikan Nota Pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 (tujuh) hari," ujarnya.

Sementara itu, dari 2.643 konsultasi daring, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Related Topics