Urusan Minyak Goreng Curah dari Perdagangan Dialihkan ke Industri
Semua industri MGS wajib ikut serta dalam program ini.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akhirnya mengalihkan penanganan harga dan pasokan minyak goreng sawit (MGS) curah menjadi berbasis industri, dari yang awalnya bertumpu pada kebijakan perdagangan.
Persoalan ini dilimpahkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. “Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa (22/3).
Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.
Jika telah terkumpul, kata Agus, semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya.
Kuasa ada di Kemenperin
Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen minyak goreng curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.
Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.
“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,” kata Agus.
Upaya cegah kebocoran
Guna mencegah kebocoran dalam program ini, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen minyak goreng dan distributor, untuk melakukan pengemasan ulang, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.
Selain itu, pengawasan atas program ini dilakukan secara daring sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer. “Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” ujar Agus.
Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.
Kebutuhan Minyak Goreng Sawit Curah diperkirakan 7.000 – 8.000 ton per hari. Sampai Selasa (22/3), 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.
Alokasi dana subsidi MGS curah
Dipastikan bahwa harga Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di masyarakat tidak lebih dari Rp14.000 per liter. Selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditanggung pemerintah.
Melalui skema tersebut, 202 juta liter minyak goreng curah per bulan bakal disubsidi, dan pelaksanaannya akan berlangsung selama 6 bulan.
Selisih harga keekonomian MGS Curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp6.398 per liter dan total alokasi dana sekitar Rp7,28 triliun yang diambil dari pungutan ekspor sawit dan turunannya yang telah dikumpulkan oleh BPDPKS.