NEWS

Urusan Minyak Goreng Curah dari Perdagangan Dialihkan ke Industri

Semua industri MGS wajib ikut serta dalam program ini.

Urusan Minyak Goreng Curah dari Perdagangan Dialihkan ke IndustriKuli angkut membawa jeriken berisi minyak goreng curah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
by
23 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akhirnya mengalihkan penanganan harga dan pasokan minyak goreng sawit (MGS) curah menjadi berbasis industri, dari yang awalnya bertumpu pada kebijakan perdagangan.

Persoalan ini dilimpahkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. “Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa (22/3).

Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

Jika telah terkumpul, kata Agus, semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya.

Kuasa ada di Kemenperin

Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen minyak goreng curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.

Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,” kata Agus.

Upaya cegah kebocoran

Guna mencegah kebocoran dalam program ini, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen minyak goreng dan distributor, untuk melakukan pengemasan ulang, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.

Selain itu, pengawasan atas program ini dilakukan secara daring sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer. “Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” ujar Agus.

Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Kebutuhan Minyak Goreng Sawit Curah diperkirakan 7.000 – 8.000 ton per hari. Sampai Selasa (22/3), 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.

Related Topics