NEWS

WNI Jadi Terdakwa Investasi Bodong di AS, Gelapkan US$23 Juta

Francius menjalankan penipuan ini pada 2019 hingga 2021.

WNI Jadi Terdakwa Investasi Bodong di AS, Gelapkan US$23 JutaIlustrasi Skema Ponzi. (Shutterstock/rudall30)
by
21 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Warga Negara Indonesia (WNI), Francius Marganda, menjadi terdakwa di sebuah pengadilan Amerika Serikat (AS) karena terlibat dalam kasus penipuan skema Ponzi, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari US$23 juta atau lebih dari Rp355 miliar.

Keterangan dari laman resmi US Attorney's Office, Selasa (21/11), menyatakan bahwa Francius telah melakukan penipuan dengan skema Ponzi pada rentang Mei 2019 hingga Mei 2021, dan telah menjerat ratusan korban yang berdomisili di lebih dari 12 negara bagian di Amerika Serikat, juga Indonesia.

Francius telah diekstradisi ke Distrik Timur New York dari Singapura pada Kamis (9/11) dan diadili pada 13 November 2023 di hadapan Hakim Ketua Amerika Serikat, Lois Bloom.

Pengacara Amerika Serikat untuk Distrik Timur New York, Breon Peace, mengatakan ratusan korban Francius menitipkan uang kepada rekan senegaranya dari Indonesia, dan ternyata ditipu. Dia menilai Francius telah mengkhianati kepercayaan para investor dan menggunakan skema Ponzi demi keuntungan pribadi.

“Kantor ini berkomitmen untuk melindungi masyarakat investor dari pemangsa seperti Marganda dan akan bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami untuk membawa para penjahat ini ke keadilan di mana pun mereka berada,” ujarnya.

Menjerat para ekspatriat Indonesia

Francius diduga membidik rekan-rekan ekspatriat asal Indonesia untuk menjadi korbannya. Terdakwa membujuk korbannya dengan janji pengembalian investasi yang besar, dan ujung-ujungnya malah menipu mereka dengan skema Ponzi. Uang para korban dimanfaatkan terdakwa untuk membiayai gaya hidup mewahnya.

Asisten Direktur Penanggung Jawab FBI, Smith, mengatakan pihaknya memastikan bahwa mereka yang meneruskan skema semacam ini menghadapi konsekuensi atas tindakannya.

"Seperti yang dituduhkan, [Francius] dan rekan-rekan konspiratornya memangsa komunitas Indonesia dan Indo-Amerika, menjanjikan return yang tampaknya terlalu tinggi untuk menjadi kenyataan sampai skema Ponzi mereka gagal, sehingga investor kehilangan tabungan yang mereka peroleh dengan susah payah ke negara lain, dengan jumlah jutaan dolar," kata Agen Khusus HSI, Arvelo.

Modus yang dijalankan Francius

Francius memiliki sekaligus mengelola Air Travel Ticketing Corp., sebuah perusahaan tiket pesawat murah di New York, dan mengelola MH Lux & Beauty Inc., sebuah perusahaan barang mewah yang terdaftar di California.

Berdasarkan dari dakwaan, dari Mei 2019 hingga Mei 2021, Marganda dan rekannya terlibat dalam sebuah skema untuk menipu investor dengan mengajukan investasi dalam dua program palsu yang dikenal sebagai Easy Transfer dan Global Transfer.

Mereka memanfaatkan program ini sebagai pinjaman jangka panjang berbunga tinggi yang menghasilkan pendapatan pasif bagi investor, meskipun sebenarnya tidak demikian. Lebih dari US$23 juta diinvestasikan oleh ratusan investor yang kebanyakan berasal dari komunitas Indonesia dan Indo-Amerika, yang sebagian besar merupakan pelanggan Air Travel.

Banyak korban mengalami kesulitan keuangan dan bahkan sampai harus meminjam uang dari keluarga dan teman untuk berpartisipasi dalam investasi ini.

Dalam perjanjian palsu yang dibagikan kepada para investor, para pelaku berjanji akan memberikan tingkat pengembalian yang tinggi—sering kali mencapai 200 persen atau lebih—atas investasinya.

Selama skema Ponzi berlangsung, Francius membimbing investor untuk melakukan pembayaran tunai dan menyetorkan dana ke rekening bank mereka serta rekening investor lainnya.

Dana tersebut kemudian disalahgunakan oleh Francius untuk kepentingan pribadinya, termasuk demi pembelian properti dan barang mewah.

Uang terkait skema tersebut juga dicuci ke rekening bank yang berlokasi di Distrik Timur New York dan Indonesia oleh Francius dan rekannya.

Skema Ponzi ini akhirnya kolaps pada Mei 2021 ketika Francius dan rekan-rekannya menghentikan pembayaran kepada para investor.

Jika terbukti bersalah, Francius dapat dihukum penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan penipuan sekuritas, konspirasi penipuan, dan konspirasi pencucian uang, serta empat tuduhan pencucian uang; hukuman penjara hingga 10 tahun untuk dua tuduhan pencucian uang; dan hukuman penjara hingga lima tahun karena tuduhan konspirasi penipuan sekuritas.

Related Topics