Apa itu Blanket Overflight? Ini Pengertian dan Skemanya

Proposal blanket overflight memungkinkan pesawat militer melintas dengan notifikasi tanpa izin per kasus.
Pemerintah menegaskan dokumen masih tahap awal dan belum menjadi kebijakan resmi.
Hukum internasional menegaskan kedaulatan penuh negara atas wilayah udara.
Jakarta, FORTUNE —Rencana pemberian izin lintas udara menyeluruh atau blanket overflight bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah Indonesia mencuat setelah dokumen internal pertahanan AS beredar.
Skema ini memungkinkan pesawat militer melintasi wilayah udara Indonesia cukup dengan notifikasi tanpa persetujuan per kasus, berbeda dengan mekanisme yang berlaku saat ini.
Informasi tersebut muncul seiring agenda kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ke Pentagon pada Senin (13/4). Pertemuan bilateral ini membahas sejumlah isu strategis, termasuk kerja sama militer dan dinamika keamanan Indo-Pasifik, yang memperkuat konteks pembahasan proposal tersebut.
Lantas, apa itu blanket overflight? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa itu blanket overflight?
Blanket overflight merupakan izin menyeluruh yang diberikan suatu negara kepada negara lain untuk melintasi wilayah udaranya tanpa perlu mengajukan izin setiap penerbangan. Dalam skema ini, pesawat—termasuk militer—cukup memberikan pemberitahuan sebelum melintas.
Berbeda dengan praktik normal, setiap pesawat asing saat ini wajib memperoleh clearance atau izin terbang yang diberikan secara kasus per kasus.
Perubahan menjadi berbasis notifikasi dinilai dapat mempercepat mobilitas militer, sekaligus mengurangi hambatan administratif.
Dokumen bertajuk Operationalizing U.S. Overflight yang diajukan Departemen Pertahanan AS pada 26 Februari memuat usulan tersebut sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan operasional di kawasan Indo-Pasifik.
“Pesawat AS dapat melintas langsung setelah pemberitahuan hingga ada pemberitahuan penghentian berikutnya dari pihak Amerika Serikat,” tulis dokumen tersebut.
Status dokumen dan sikap pemerintah
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dokumen tersebut belum bersifat final.
Kepala Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa dokumen masih dalam tahap awal.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesaia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," ujar Rico dalam keterangannya, Senin (13/4).
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut belum mengikat secara hukum.
"Sehingga, belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi oleh Pemerintah Indonesia," tuturnya.
Rico juga menegaskan bahwa dokumen terkait overflight clearance masih berupa letter of intent (LoI) yang tidak mengikat.
“Dokumen itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," paparnya.
Perspektif hukum internasional dan kedaulatan udara
Dalam hukum internasional, kedaulatan negara atas ruang udara bersifat penuh dan eksklusif. Studi Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) menegaskan bahwa tidak ada hak lintas otomatis seperti dalam hukum laut.
"Tidak ada amunisi perang atau perlengkapan perang yang boleh dibawa di dalam atau di atas wilayah suatu negara dalam pesawat terbang yang terlibat dalam navigasi internasional, kecuali dengan izin negara tersebut. Setiap negara harus menentukan melalui peraturan apa yang termasuk amunisi perang atau perlengkapan perang," tulis Edin Omanovic dalam studinya yang berjudul Effective Embargo Enforcement: Overflight Denial and Control.
Konvensi Chicago 1944 juga memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur atau menolak akses lintas udara.
Amandemen 1984 memperkuat hak negara untuk meminta pesawat yang tidak memiliki otorisasi agar mendarat.
Meski demikian, implementasi di lapangan tidak terlepas dari konsekuensi diplomatik. Penolakan izin lintas dapat memicu ketegangan antarnegara, seperti kasus penolakan Iran terhadap pesawat Kanselir Jerman pada 2011, atau insiden pencegatan pesawat Suriah oleh Turki pada 2012.
Sistem izin penerbangan di Indonesia
Indonesia memiliki aturan ketat terkait akses wilayah udara. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, mewajibkan setiap pesawat asing memiliki izin diplomatik dan keamanan sebelum melintas.
"Pesawat udara negara asing yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki Izin diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin keamanan (security clearance)," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 4 Tahun 2018.
Selain itu, Indonesia menetapkan jalur khusus yang dikenal sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai rute lintas pesawat asing. Pesawat tidak boleh menyimpang lebih dari 25 mil laut dari jalur tersebut dan dilarang melakukan manuver yang membahayakan kedaulatan.
Pengawasan juga diperkuat dengan penetapan kawasan udara terlarang dan terbatas, serta kewenangan TNI untuk melakukan intersepsi hingga pemaksaan mendarat terhadap pesawat yang melanggar.
Tantangan penegakan kedaulatan udara
Studi SIPRI juga menyoroti bahwa penegakan kedaulatan udara tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kapasitas fisik seperti radar dan pesawat tempur.
Negara dengan keterbatasan infrastruktur pengawasan berisiko menghadapi pelanggaran tanpa deteksi. Contohnya adalah Irak pasca-2011 dan Somalia, di mana keterbatasan radar dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Sebaliknya, negara dengan kapasitas kuat seperti Turki mampu melakukan inspeksi dan pencegatan, termasuk menemukan muatan senjata ilegal dalam pesawat kargo Iran pada 2011.
Respons dan kehati-hatian diplomatik
Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menyikapi proposal tersebut.
“Saya juga agak kaget waktu membacanya, tapi saya melihat juga respons dari Kementerian Pertahanan (perjanjian) ini belum final, masih draf,” ujar Dino kepada awak media usai membuka Middle Powers Conference di Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menekankan pentingnya menghindari kebijakan yang terlalu akomodatif.
“Jadi, pemerintah harus hati-hati sekali gitu. Setiap negara pasti akan mencoba sesuatu. Kita harus hati-hati, jangan sampai kecolongan,” tegasnya.
Dino juga menyinggung konsep appeasement, yakni kebijakan memberikan konsesi untuk menghindari tekanan.
“Appeasement itu untuk menghindari tekanan yang menyetujui segala hak yang diusulkan mereka (Amerika Serikat),” katanya.
Konteks kerja sama pertahanan
Di sisi lain, kerja sama pertahanan Indonesia-AS terus berkembang. Kedua negara menjalankan lebih dari 170 latihan militer bersama setiap tahun, serta membangun kemitraan strategis untuk menjaga stabilitas Indo-Pasifik.
Kerja sama tersebut mencakup pengembangan kapasitas militer, pelatihan, hingga eksplorasi teknologi pertahanan generasi baru. Setiap inisiatif tetap ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional dan prinsip kedaulatan.
Pembahasan blanket overflight berlangsung dalam konteks kerja sama pertahanan yang lebih luas, namun tetap berada pada tahap awal dan belum menjadi kebijakan resmi.
Adapun, kemitraan strategis ini berakar pada hubungan diplomatik Indonesia-AS selama 77 tahun yang terjalin sejak 1949.
FAQ seputar blanket overflight
| Apa itu blanket overflight? | Izin lintas udara menyeluruh yang memungkinkan pesawat melintas cukup dengan notifikasi tanpa persetujuan per kasus. |
| Apakah kebijakan ini sudah berlaku di Indonesia? | Belum, karena masih berupa rancangan awal dan belum mengikat secara hukum. |
| Apa syarat pesawat asing melintas di Indonesia saat ini? | Wajib memiliki izin diplomatik dan keamanan sesuai PP Nomor 4 Tahun 2018. |


















