Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Soal Wacana PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Akan Kaji Lebih Lanjut

Soal Wacana PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Akan Kaji Lebih Lanjut
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (22/4). Dok Fortune Indonesia
Intinya Sih
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol masih akan dikaji lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pajak.

  • Purbaya menegaskan kebijakan pajak baru tidak akan diterapkan sebelum daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi membaik, dengan target pertumbuhan mencapai 6 persen.

  • DJP memasukkan rencana PPN jalan tol dalam Renstra 2025–2029 sebagai bagian dari perluasan basis pajak, melanjutkan wacana yang sempat ditangguhkan sejak 2015.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah masih akan mengkaji kembali wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. 

“Nanti saya beresin deh itu, harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal), saya gak tau sudah ada atau belum, tapi katanya sekarang tiba-tiba banyak isu penambahan pajak,” katanya di Jakarta, Rabu (22/4).

Ia mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai wacana tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Saya belum baca. Nanti saya lihat lagi,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmennya bahwa ia tidak akan menerapkan kebijakan peningkatan pajak sebelum adanya perbaikan daya beli yang signifikan, atau perbaikan ekonomi. Sebagai tolak ukur, ia menargetkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat menyentuh angka 6 persen.

“Kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi,” katanya.

Sebagai konteks, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan langkah baru guna memperluas basis penerimaan negara. Salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol yang ditargetkan rampung paling cepat pada 2028.

Langkah tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.

PPN jalan tol sendiri merupakan wacana yang telah lama digaungkan. Pada 2015, pemerintah pernah melontarkan rencana serupa melalui aturan PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan itu akhirnya ditangguhkan lewat PER-16/PJ/2015 demi menjaga iklim investasi dan meredam polemik di tengah masyarakat. 

Pengenaan jalan tol merupakan salah satu dari RPMK ketiga yang dirancang oleh DJP. Dalam RPMK tersebut, DJP menyasar pada perluasan basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil. Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jalan tol.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More