Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal delapan kontainer berisi 81 ribu liter minyak goreng dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang akan berangkat ke Timor Leste.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, eksportir yang bersangkutan mengelabuhi petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri dalam pernyataan resminya, Kamis malam (13/5).
Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor minyak sawit dan turunannya sebagai langkah agar pasokan minyak goreng dalam negeri melimpah dan harga turun.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, menetapkan minyak goreng sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.