Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi menyatakan sistem unbundling dalam Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional karena mengakibatkan hilangnya kekuasaan negara dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
  • Kementerian ESDM akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut dan mengevaluasi peraturan terkait ketenagalistrikan.
  • Pemerintah berkomitmen untuk mendorong iklim investasi yang kondusif, menjaga tata kelola yang baik, dan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas draf RUKN yang mengacu pada Kebijakan Energi Nasional.

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.

Dalam putusan tersebut, MK dengan tegas menyatakan sistem unbundling dalam beleid tersebut inkonstitusional karena menyebabkan hilangnya kekuasaan oleh negara dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Selain itu, MK juga menggarisbawahi perlunya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Editorial Team

Tonton lebih seru di