ESDM Revisi Aturan, Air Tanah untuk Pertanian Rakyat Tak Perlu Izin

Jakarta, FORTUNE - Kementerian ESDM merevisi aturan tentang standar penyelenggaraan persetujuan air tanah yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 291/2023. Aturan yang ditetapkan pada 14 September 2023 itu diubah lewat Kepmen ESDM No.443/2023 yang ditetapkan pada 12 Desember lalu.
Kementerian ESDM tidak banyak mengubah ketentuan. Beleid hanya menghilangkan persetujuan penggunaan air tanah untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Sebelumnya, pertanian rakyat di luar sistem irigasi lama tersebut masuk ke dalam ruang lingkup aturan selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, wisata air olahraga air untuk kepentingan umum; serta kepentingan litbang, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah.
Kini penggunaan air tanah pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang telah ada tidak lagi memerlukan persetujuan atau izin. Ini sejalan dengan konsiderans Kepmen ESDM No.443/2023 yang mempertimbangkan kondisi geologis dan geografis Indonesia dengan banyaknya masyarakat, khususnya sektor pertanian rakyat yang masih berada di daerah yang belum terjangkau sistem irigasi.
"[...] guna memberikan kemudahan bagi rakyat dalam menyelenggarakan kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi, perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif atas ketentuan mekanisme dan efektivitas penerapan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi," demikian petikan konsiderans beleid tersebut.
Selain itu, ketentuan masa berlaku persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada juga dihapus. Dalam Kepmen sebelumnya, masa berlaku persetujuan penggunaan air tanah untuk aktivitas ini diberikan sepanjang masih diperlukan.
Sebelumnya, dalam sosialisasi standar penyelenggaraan penggunaan air tanah di Kementerian ESDM pada 13 November 2023, Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan bahwa izin penggunaan air tanah bagi pertanian di luar sistem irigasi menyasar perizinan untuk pertanian rakyat dan budidaya pertanian yang meliputi berbagai komoditas seperti tanaman pangan, perikanan, peternakan; serta perkebunan dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu.
"Kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 liter per detik per kepala keluarga itu tidak perlu perizinan. 2 liter per detik itu, kalau dengan durasi tiap hari dalam sehari diambil 12 jam kira-kira itu dalam satu bulan kira-kira ada 2.600 liter per detik," jelasnya.