Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan bahwa pertambangan batuan andesit di Desa Wadas tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, hal tersebut tak diperlukan sebab batuan tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah Kementerian PUPR.
"Mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu diproduksi hanya untuk keperluan material projek tidak untuk dikomersialkan," ujarnya di Komisi VII, Kamis (17/2).
Menurut Arifin, penambangan bisa tetep berjalan meski tanpa izin. Namun ia menekankan agar eksekusi di lapangan tak menimbulkan gesekan dengan warga.
"Mengenai eksekusinya tentu saja mungkin ada hal hal yang mungkin perlu ada perhatian, sehingga tidak terjadi protes protes yang. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri.
Karena dalam hal ini yang melakukan penambangan adalah pemerintah, yakni Kementerian PUPR, maka penambangan batuan tidak memerlukan izin.
"Apalagi dipergunakan untuk keperluan sendiri, tanggung jawab lingkungan dan pajak diserahkan kepada kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah," ungkap Ridwan.