NEWS

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Cek pajak kendaraan bermotor tanpa datang ke kantor Samsat.

3 Cara Cek Pajak Kendaraan BermotorANTARA FOTO/Feny Selly
10 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah aktivitas yang wajib dilakukan untuk menghindari keterlambatan pembayaran dan denda. Caranya gampang-gampang susah, tergantung lokasi tinggal pemilik kendaraan.

Jika Samsat wilayahnya telah memberikan layanan online, maka pemilik kendaraan bisa mengeceknya langsung tanpa perlu keluar rumah. Sebaliknya, akan sulit jika layanan online belum dikembangkan sehingga pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat di wilayahnya.

Tercatat baru 19 provinsi yang Samsatnya membuka layanan cek pajak kendaraan secara online yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.

Masyarakat yang nomor kendaraannya terdaftar di provinsi tersebut dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui situs resmi, aplikasi e-Samsat, dan layanan SMS.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Situs Resmi

Secara garis besar, cara mengecek PKB melalui situs resmi Samsat hampir sama di tiap provinsi. Pemilik kendaraan hanya perlu mengisi data nomor polisi serta NIK yang terdaftar pada STNK kendaraan. Namun ada pula situs yang mengharuskan input nomor rangka dan jenis pelat.

Selanjutnya, bisa langsung mengeklik proses atau masukan kode Captcha terlebih dahulu untuk beberapa situs. Dalam waktu singkat jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan muncul.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat SMS

Berbeda dengan situs resmi, layanan cek pajak kendaraan bermotor melalui SMS baru bisa dilakukan di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Yogyakarta. Selain itu, layanan ini juga tidak gratis melainkan dikenakan biaya Rp1000/SMS.

Untuk wilayah Jawa Barat, SMS bisa dikirim ke nomor Dispenda Jabar (0811 211 9211) dengan format: Info(spasi)nomor polisi kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.

Lalu untuk Jawa Tengah, SMS dikirim ke nomor 9600 dengan format: JATENG(spasi)nomor polisi kendaraan. Untuk DKI Jakarta, SMS dikirim ke nomor 1717 dengan format: Metro(spasi)nomor polisi kendaraan

Kemudian, di wilayah Jawa Timur, SMS dikirim ke nomor 7070 dengan format: JATIM(spasi)nomor polisi kendaraan. Selanjutnya, untuk wilayah Yogyakarta,SMS dikirim ke nomor 9600 dengan format: DIY(spasi)nomor polisi kendaraan.

Related Topics