- Berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.
- Pemegang saham dari negara mitra. Paling sedikit terdapat 1 pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan.
- Porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10% (sepuluh persen).
DHE SDA Dilonggarkan untuk 64 Eksportir, Bagaimana Potensi Devisa dan Dampaknya?

- Pemerintah memberikan relaksasi penempatan DHE SDA kepada 64 perusahaan eksportir yang memenuhi kriteria retensi.
- Kelompok eksportir tersebut mencakup perusahaan besar di arus ekspor tembaga, nikel, dan rantai hilir mineral.
- Relaksasi memberi ruang pengelolaan arus kas serta pilihan penempatan dana pada bank devisa non-BUMN.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan relaksasi terhadap ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (DHE SDA) bagi 64 perusahaan eksportir. Ekonom CORE Yusuf Rendi Manilet, menilai potensi devisa yang berasal dari kelompok eksportir yang mendapatkan relaksasi diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar dolar AS per tahun.
Berdasarkan data pemerintah, dari Maret 2025 hingga Juli 2026, teridentifikasi 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari keseluruhan perusahaan pertambangan migas dan nonmigas yang memenuhi kriteria retensi.
Yusuf menilai, kelompok tersebut diperkirakan memiliki porsi nilai ekspor yang jauh lebih besar. Pasalnya, sejumlah perusahaan yang mendapat relaksasi menguasai sebagian besar arus ekspor tembaga, nikel, dan rantai hilir mineral.
“Karena di dalamnya terdapat perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, serta sejumlah smelter nikel dan pemain mineral yang berafiliasi dengan Tiongkok,” ujar Yusuf kepada Fortune Indonesia, Selasa (1/9).
Berdasarkan data yang tersedia, nilai ekspor pertambangan pada semester I 2026 mencapai sekitar US$16,2 miliar. Sementara itu, ekspor batu bara nonmigas sepanjang 2025 mencapai sekitar US$24 miliar.
Relaksasi ini menjadi bagian dari implementasi aturan baru DHE SDA yang tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dalam beleid tersebut, eksportir SDA diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Namun, ketentuan retensi dibedakan antara sektor migas dan nonmigas. Pada sektor migas, retensi DHE tetap 30 persen dengan jangka waktu penempatan selama tiga bulan. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.
Khusus DHE SDA sektor pertambangan yang berasal dari skema tersebut, retensi minimal ditetapkan 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. Pemerintah juga memperketat aturan konversi DHE dalam valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diperbolehkan mengonversi hingga 100 persen, kini dibatasi maksimal 50 persen.
Dari sisi industri, relaksasi DHE terutama berdampak pada pengelolaan arus kas perusahaan. Yusuf menilai bahwa relaksasi ini memberikan ruang yang lebih besar bagi perusahan untuk mengelola kebutuhan tersebut.
Terlebih, DHE dalam kondisi tertentu dapat dimanfaatkan sebagai agunan tunai maupun underlying transaksi lindung nilai.
“Artinya, dana yang ditempatkan tidak sepenuhnya menjadi dana menganggur. Bagi perusahaan tambang dan smelter, ini penting karena siklus investasinya besar dan kebutuhan modal kerjanya juga tinggi,” ujarnya.
Selain itu, pilihan untuk menempatkan dana pada bank devisa non-BUMN membuat pengelolaan treasury perusahaan menjadi lebih fleksibel. Konsekuensinya, konsentrasi likuiditas valas di bank-bank BUMN berpotensi berkurang.
Dalam Pasal 18A, pemerintah menetapkan kriteria eksportir yang dapat memperoleh relaksasi retensi, yakni:
Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepakatan lainnya.
Sementara itu, terdapat 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.





















