NEWS

Awas Pungli! Cermati Aturan Pungutan dan Sumbangan Sekolah

Aturan pungutan/sumbangan sekolah negeri dan swasta berbeda.

Awas Pungli! Cermati Aturan Pungutan dan Sumbangan Sekolahilustrasi penggunaan ICT dalam dunia pendidikan (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)
14 July 2023

Jakarta, FORTUNE - Pungutan dan sumbangan pendidikan jadi kabar yang kerap sampai ke orang tua siswa menjelang berakhirnya masa liburan sekolah.

Biasanya, informasi tersebut akan membuat mereka bertanya-tanya: berapa besarannya dan untuk apa saja penggunaannya?

Jika Anda adalah orang tua siswa, barangkali aturan resmi soal pungutan dan sumbangan pendidikan perlu dicermati. Sebab, penggalangan dana yang dilakukan sekolah terhadap siswa harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mengutip situs resmi Ombudsman RI, sekolah dasar hingga menengah negeri dan swasta punya ketentuan berbeda ihwal pungutan dan sumbangan.

Namun, sebelum membahas lebih jauh, perlu kiranya mengetahui definisi pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Lantas bagaimana ketentuannya?

SD-SMP

Khusus untuk sekolah dasar dan menengah pertama (SD-SMP) negeri, pemerintah melarang pungutan kepada orang tua murid. Hal ini tertuang pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 

Meski begitu, sekolah diperbolehkan memungut sumbangan pendidikan dari peserta didik atau orang tua murid. Hal ini diatur pada Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.

Jadi, jelas pungutan pada SD-SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dilarang. Tetapi, pemerintah memperbolehkan sumbangan pendidikan. Sedangkan bagi SD-SMP swasta, pungutan tetap diperbolehkan.

Di samping itu, perlu dicatat pula bahwa pungutan oleh sekolah swasta dan sumbangan pendidikan oleh sekolah negeri wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan, terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar. 

Jika sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun ajaran melebihi Rp5 miliar, maka ia harus diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional.

Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan pungutan dan sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SMA/SMK

Untuk tingkat SMA/SMK negeri, pungutan tetap diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Meski demikian, pungutan dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  2. Perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan;
  3. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
  4. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
  5. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi;
  6. Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan;
  7. Digunakan sesuai dengan perencanaan 
  8. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
  9. Sekurang-kurangnya 20 persen dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
  10. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan;
  11. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri;
  12. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan, terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan
  13. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.