Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Kriteria Pegawai MBG Diangkat Jadi PPPK, Ini Kata BGN

Logo Badan Gizi Nasional (BGN)
Ilustrasi Badan Gizi Nasional (instagram.com/badangizinasional.ri)
Intinya sih...
  • Kriteria pegawai MBG yang dapat diangkat jadi PPPK.
  • Keputusan pegawai MBG diangkat jadi PPPK telah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
  • Gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan status kepegawaian dalam program makan bergizi gratis (MBG). Isu pengangkatan pegawai Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sempat menimbulkan berbagai tafsir.

Dalam hal ini, BGN merinci kriteria pegawai SPPG MBG yang diangkat jadi PPPK. Informasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menjaga tata kelola pelaksanaan program MBG berjalan lancar.

Berikut penjelasan BGN mengenai ketentuan kriteria pegawai MBG diangkat menjadi PPPK yang dapat dipahami.

Kriteria pegawai MBG yang dapat diangkat jadi PPPK

Keputusan pegawai MBG diangkat jadi PPPK telah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Mengacu pada aturan yang berlaku, Pasal 17 menyebutkan adanya skema pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG sesuai dengan ketentuan. BGN menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Hanya jabatan tertentu yang memenuhi kriteria dan kebutuhan organisasi.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis dalam menjamin mutu, keberlanjutan, dan akuntabilitas program.

Secara spesifik, kriteria pegawai SPPG inti yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Ketiga posisi tersebut dinilai memegang peran kunci dalam pengelolaan satuan layanan gizi.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ungkap Nanik dalam keterangan resmi, Selasa (13/01).

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di tengah masyarakat.

Status relawan dalam program MBG sebagai penggerak sosial

Menyusul klarifikasi terkait ketentuan pegawai MBG diangkat jadi PPPK, Nanik menjelaskan bahwa relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem program MBG. 

Namun, status para relawan bersifat partisipatif dan non-ASN. Hal tersebut telah sesuai dengan kebijakan awal yang menempatkan para relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," jelas Nanik.

Gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK

Informasi mengenai gaji PPPK SPPG juga menjadi perhatian publik. Ketentuan gaji mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan penghasilan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

Dalam hal ini, gaji PPPK SPPG masuk ke dalam golongan III. Estimasi gaji pokok yang diterima berada pada kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan. Berikut rincian besaran gajinya berdasarkan setiap Masa Kerja Golongan (MKG).

  • MKG 3 tahun: Rp2.206.500
  • MKG 5 tahun: Rp2.276.000
  • MKG 7 tahun: Rp2.347.700
  • MKG 9 tahun: Rp2.421.600
  • MKG 11 tahun: Rp2.497.900
  • MKG 13 tahun: Rp2.576.500
  • MKG 15 tahun: Rp2.657.700
  • MKG 17 tahun: Rp2.741.400
  • MKG 19 tahun: Rp2.827.700
  • MKG 21 tahun: Rp2.916.800
  • MKG 23 tahun: Rp3.008.700
  • MKG 25 tahun: Rp3.103.400
  • MKG 27 tahun: Rp3.201.200

Demikian rangkuman mengenai ketentuan pegawai MBG diangkat jadi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar pegawai MBG diangkat jadi PPPK

Siapa saja pegawai MBG yang dapat diangkat jadi PPPK?

Pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK adalah jabatan inti, yang mencakup kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan sesuai Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Apakah relawan MBG bisa menjadi PPPK?

Tidak, status relawan MBG bersifat partisipatif dan non-ASN. Relawan MBG bertugas sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

Mengapa tidak semua pegawai MBG diangkat menjadi PPPK?

Konteks pegawai SPPG dalam Perpres merujuk pada personil inti dengan fungsi teknis dan administrasi strategis. Ini bertujuan untuk menjaga efisiensi dan kepastian kerja bagi jabatan kunci.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in News

See More

Kriteria Pegawai MBG Diangkat Jadi PPPK, Ini Kata BGN

15 Jan 2026, 17:24 WIBNews