NEWS

Bahlil Lahadalia Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan

Pencabutan izin untuk cegah penyelewengan.

Bahlil  Lahadalia Cabut 1.033 Izin Usaha PertambanganMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat pimpin rapat Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Senin (21/2). Dok. Istimewa
22 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan lembaganya telah mencabut 1.033 dari 2.076 izin usaha pertambangan (IUP) sebagai bentuk pelaksanaan Keputusan Presiden mengenai pencabutan izin usaha yang menganggur.

"Kami targetkan selesai semua. Kami yakin bahwa banyak yang tidak setuju juga dengan pencabutan izin, tapi ini sebagai langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kamis (21/4).

Menurut Bahlil, pencabutan izin-izin tersebut didasari juga dilakukan untuk mencegah berbagai penyelewengan oleh pengusaha. Misalnya, dijadikan sebagai jaminan pinjaman di bank atau menjualnya kembali secara ilegal. "Karena sebagian izin ini digadaikan di bank, izin itu enggak boleh digadaikan di bank. Yang kedua, izin-izin ini dipakai untuk menjual kembali," katanya.

Selain itu, ada pula penyalahgunaan izin lain seperti untuk menarik investasi namun uang itu tidak digunakan untuk membangun industri, melainkan demi keuntungan pribadi. Atau sekadar diajukan perizinannya, tetapi proses usaha tidak dijalankan. "Izin-izin ini banyak mangkrak, tapi enggak jelas yang punya siapa," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut

Related Topics