NEWS

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan.

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan MudahKemnaker
25 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tahukah Anda terdapat empat cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Sekian persen dari gaji pokok pekerja sektor formal di Indonesia tiap bulan dipotong secara otomatis untuk program jaminan sosial. 

Gaji tersebut kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk dana investasi yang saldonya dapat dicek sewaktu-waktu. Programnya menyangkut pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, maupun jaminan kematian.

Namun, hingga kini masih banyak pekerja yang bingung untuk mengecek saldonya di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, dana tersebut bisa dicairkan dan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan ketika status sebagai pekerja terhenti. Lantas bagaimana caranya?

Berikut empat cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa jadi panduan.

1. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui BPJSTKU Mobile

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTKU Mobile atau aplikasi JMO. Layanan ini tersedia untuk ponsel pintar Android, iOS, dan BlackBerry:

  1. Unduh aplikasi JMO pada PlayStore atau AppStore
  2. Lakukan pendaftaran dan registrasi untuk mendapatkan PIN
  3. Masukkan Nomor KPJ yang ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama lengkap
  4. Setelah terdaftar, peserta dapat masuk ke dalam aplikasi untuk dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
  5. Klik menu Lihat Saldo yang tertera di halaman utama aplikasi BPJSTKU Mobile.

2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi

Selain aplikasi BPJSTKU Mobile, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Apabila belum membuat akun, klik menu Register dan isi formulir yang tertera dalam situs
  3. Masukkan data berupa nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email
  4. Nantikan PIN yang dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang telah didaftarkan
  5. Masukkan alamat email di kolom user situs beserta kata sandi akun yang telah dibuat
  6. Setelah masuk, pilih menu layanan, lalu klik Cek Saldo JHT
  7. Masukkan PIN yang didapat melalui email dan SMS. Saldo JHT pun akan langsung muncul di layar ponsel atau komputer.

Related Topics