Purbaya Ungkap Ada 10 Perusahaan CPO Diduga Transfer Pricing

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing oleh sekitar 10 produsen CPO besar.
Laporan Kemenkeu menunjukkan pola penurunan harga ekspor melalui trading group di Singapura, menyebabkan pajak perusahaan hanya sekitar 0,4 persen dari omzet.
Kejaksaan Agung telah memulai penyidikan selama sebulan terakhir terkait dugaan manipulasi harga ekspor CPO.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing oleh sejumlah produsen sawit atau crude palm oil (CPO) raksasa di Indonesia.
Temuan tersebut berasal dari hasil analisis terhadap transaksi ekspor CPO dan produk turunannya yang dilakukan Kementerian Keuangan.
Menurut Purbaya, ada sekitar 10 perusahaan CPO yang terindikasi melakukan manipulasi harga ekspor di Amerika Serikat. Sayangnya, Purbaya tidak bisa menyebutkan nama 10 perusahaan tersebut.
"Oh, itu namanya belum kita sebutin, kan. Nanti saya dituntut. Tapi ada sih datanya sepuluh...Campur (perusahaan lokal dan asing), kali. Sepuluh eksportir terbesar," ujar Purbaya, di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5).
Table of Content
Kemenkeu temukan indikasi manipulasi
Purbaya memaparkan indikasi transfer pricing ditemukan setelah Kemenkeu membandingkan harga ekspor CPO dari Indonesia dengan harga jual produk yang sama di negara tujuan. Pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel tiga kapal dari masing-masing perusahaan
Pemerintah menemukan pola yang mengarah pada dugaan under-invoicing atau pencatatan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dalam transaksi ekspor CPO dan produk turunannya.
Sebagian besar ekspor CPO juga terpantau dilakukan melalui perusahaan perdagangan (trading company) yang masih berada dalam grup usaha dan berbasis di Singapura. Selanjutnya, komoditas tersebut dijual kembali ke negara tujuan akhir, termasuk AS, dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan nilai ekspor yang tercatat dari Indonesia.
“Kirim ke Singapura, pakai perusahaan trading, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200%, ada yang 4 kali lipat,” ungkap Purbaya.
Menurut Purbaya, pola transaksi tersebut mengindikasikan adanya skema transfer pricing yang berpotensi digunakan untuk mengalihkan keuntungan ke luar negeri dan mengurangi kewajiban pajak di Indonesia.
Dari hasil analisis awal, praktik yang diduga dilakukan oleh sekitar 10 produsen CPO itu membuat setoran Pajak Penghasilan (PPh) badan terhadap omzet perusahaan hanya berada di kisaran 0,4 persen.
Kejagung dalami dugaan manipulasi harga ekspor CPO
Menindaklanjuti temuan Kemenkeu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan manipulasi harga ekspor CPO melalui praktik transfer pricing dan under invoicing. Penyidikan tersebut dikabarkan telah berjalan sekitar satu bulan terakhir.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sualeman Nahdi, menjelaskan data yang disampaikan Menkeu Purbaya menjadi pelengkap data penyidik.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami," ujar Syarief.
Ia juga mengungkapkan beberapa pihak telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil penyidikannya.
FAQ seputar perusahaan CPO diduga transfer pricing
| Apa itu transfer pricing dalam kasus produsen CPO? | Transfer pricing adalah transaksi penetapan harga antar divisi atau perusahaan dalam satu grup afiliasi. Dalam kasus CPO, sejumlah perusahaan diduga menjual CPO ke anak usaha mereka di luar negeri dengan harga di bawah pasar. |
| Kenapa praktik transfer pricing bisa merugikan negara? | Praktik tersebut dapat menyebabkan nilai ekspor yang tercatat di Indonesia lebih rendah, sehingga merugikan negara. |
| Mengapa kasus transfer pricing produsen CPO mencuat? | Kasus transfer pricing produsen CPO karena ditemukannya indikasi manipulasi harga ekspor (under-invoicing) yang membuat nilai ekspor dilaporkan jauh di bawah harga pasar internasional |


















