NEWS

Daftar Lengkap Pengaturan dan Pembatasan Lalu-lintas Nataru 2024

Pengaturan didasarkan pada SKB Kemenhub, Korlantas dan PUPR.

Daftar Lengkap Pengaturan dan Pembatasan Lalu-lintas Nataru 2024Ilustrasi gerbang tol. (Doc: Kementerian Perhubungan)
07 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

SKB yang terdiri dari tiga nomor tersebut—SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023—diterbitkan pada Rabu (5/12), usai ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

Dalam keterangan resminya, Hendro mengatakan SKB tersebut akan menjadi dasar pengaturan dan pembatasan perjalanan Libur Nataru.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujarnya, Kamis (7/12).

Hendro menjelaskan pengaturan dan pembatasan operasional Angkutan Barang akan berlaku di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow). Hal serupa juga dilakukan untuk jalur penyeberangan pada lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. 

SKB tersebut juga melandasi pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang pada lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Pembatasan bagi kendaraan angkutan barang diterapkan untuk mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian pembatasan juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Hendro.

Sama seperti tahun sebelumnya, terdapat jenis kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi. Kendaraan dimaksud adalah pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun, kendaraan itu harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Waktu pelaksanaan

Berikut detail waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada periode libur Natal:

  • Menjelang Natal (arus mudik 1): Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Usai Natal (arus balik 1): Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
  • Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Usai Tahun Baru (arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal:

  • Menjelang Natal (arus mudik 1): Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
  • Usai Natal (arus balik 1): Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
  • Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
  • Usai Tahun Baru (arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan yang dibatasi

1. Lampung dan Sumatra Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

  • Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
  • Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  • Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
  • Cigombong - Cibadak;
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
  • Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

  • Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
  • Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
  • Cileunyi - Cimalaka; dan
  • Cimalaka - Dawuan;

6. Jawa Tengah:

  •  Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
  • Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
  • Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
  • Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
  • Semarang - Solo - Ngawi;
  • Semarang - Demak; dan
  • Jogja - Solo (Fungsional).

7. Jawa Timur:

  • Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
  • Surabaya - Gresik; dan
  • Pandaan - Malang.


Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatra Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatra Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatra Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Related Topics