NEWS

Dana Replanting Sawit Diusulkan Naik dari Rp30 Juta Jadi Rp60 Juta

Kenaikan dana replanting membutuhkan Rp10,8 triliun.

Dana Replanting Sawit Diusulkan Naik dari Rp30 Juta Jadi Rp60 JutaPetani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.
27 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan kenaikan dana replanting dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta.

Usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat.

"Dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun keempat. Sehingga kalau dananya Rp30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama. Beli bibit dan hidup di tahun pertama," ujarnya, Selasa (27/2).

Dana pekebun sawit rakyat saat ini ditetapkan mencapai Rp30 juta per hektare dengan luasan kebun maksimal 4 hektare. Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp500 juta rupiah dan bunga 6 persen per tahun.

Usulan kenaikan dana menjadi Rp60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) tersebut diprediksi membutuhkan biaya hingga Rp10,8 triliun.

“Kalau ditingkatkan menjadi Rp60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun itu bisa di-cover. Sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang hidup juga. Nah, ini sedang dalam pembahasan lanjutan,” katanya.

Selain kenaikan dana replanting, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga tengah mempersiapkan program beasiswa untuk menciptakan sumber daya manusia kelapa sawit yang unggul dan menjamin keberlanjutan industri kelapa sawit sesuai dengan tantangan industri dan prinsip keberlanjutan.

“Mengenai keterlanjuran lahan, dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. Oleh karena itu perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat. Termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong,” katanya.

Realisasi PSR

Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, realisasi program PSR pada 2023 mencapai 53.012 ha, meningkat 72,35 persen dibandingkan dengan capaian 2022 yang 30.759 ha.

Sementara, penyaluran dana PSR pada 2023 mencapai Rp1,5 triliun, yang diberikan kepada 21.020 pekebun.

Menurut Airlangga, ada sejumlah poin krusial dalam evaluasi PSR tahun lalu. Salah satunya terkait dengan realisasi replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180.000 ha.

Salah satu penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.

“Tadi diminta agar Kementan mengkaji Peraturan Menteri pertanian ini karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal. Satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujarnya.

Related Topics