NEWS

Kemenhub Wajibkan Bandara Pampang Harga Tiket Selama Mudik Lebaran

Operator penerbangan langgar aturan TBA akan kena sanksi.

Kemenhub Wajibkan Bandara Pampang Harga Tiket Selama Mudik LebaranPergerakan penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, menjelang Lebaran 2023. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
06 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pengelola bandara menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk monitoring dan memberikan layanan informasi terhadap tarif angkutan udara khususnya pada Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (1444 H),

"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan," kata Kristi dalam keterangan resmi, Kamis (6/4).

Kristi menuturkan penyelenggara bandara wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara. Ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023;

Kedua, menginformasikan kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak bandara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Ketiga, melaporan kepada Dirjen Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. 

“Saya himbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” ucap Kristi.

Informasi batas tarif

Sebagai informasi, aturan terkait TBA/TBB telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku. 

"Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kristi.

Related Topics