NEWS

Pemerintah Siapkan Penjaminan untuk Investor di Proyek IKN

Penjaminan diberikan kepada BUMN, swasta dan Otorita IKN.

Pemerintah Siapkan Penjaminan untuk Investor di Proyek IKNProsesi penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara, Senin (14/3). (tangkapan layar YouTube Setpres)
23 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyiapkan skema penjaminan untuk menarik investor ke dalam proyek pembangunan IKN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam Pasal 5 ayat 11 rancangan beleid tersebut, dijelaskan bahwa pemberian jaminan dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal APBN.

"Menteri dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan jaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian petikan Pasal 5 RPP tersebut, dikutip Rabu (23/3).

Adapun pihak terjamin yang dimaksud dalam RPP ini adalah BUMN dan pihak swasta sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Artinya, jika badan usaha penggarap proyek IKN kesulitan membayar utang untuk mendanai proyek, pengembaliannya akan dijamin pemerintah.

Kemudian, jika pihak terjamin merupakan Otorita IKN, maka jaminan yang diberikan dipersamakan dengan kementerian/lembaga dan dikecualikan dalam pengenaan regres pemerintah yang diatur dalam peraturan menteri.

Dalam RPP tersebut, investasi dari badan usaha baik pelat merah maupun swasta digolongkan sebagai pendanaan yang bersumber dari luar APBN.

Skemanya antara lain pemanfaatan barang milik negara atau asset development project, Kerja Sama Pemerintah dan Basan Usaha (KPBU), penguatan badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative funding/financing).

Kemudian ada pula skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain kontribusi swasta, pajak dan pungutan khusus IKN, atau pembiayaan kreatif lainnya.

Related Topics