NEWS

Satgas BLBI Sita The East Tower Milik Obligor Bank Asia Pacific

Penyitaan dilakukan hari ini.

Satgas BLBI Sita The East Tower Milik Obligor Bank Asia PacificSatgas BLBI sita The East Tower di Lingkar Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. (Doc: Satgas BLBI)
24 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita The East Tower milik obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, tersebut dilakukan pada 24 Juli 2023.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (34/7).

Rionald mengatakan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter.

"Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut," katanya.

Nilai aset Rp786 miliar

Tindakan Satgas BLBI tersebut juga didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh Pantia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

Aset Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono yang disita sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra—berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2—dengan estimasi nilai Rp786 Miliar.

Meski begitu, penyitaan hanya dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.

"Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2," jelas keterangan tersebut.

Related Topics