NEWS

Sri Mulyani Soal Transaksi Rp300 T di Kemenkeu: Tak Ada di Surat PPATK

PPATK rutin bersurat ke Kemenkeu soal transaksi keuangan.

Sri Mulyani Soal Transaksi Rp300 T di Kemenkeu: Tak Ada di Surat PPATKKeterangan Menlu Retno Marsudi dan Menkeu Sri Mulyani usai Ratas Kabinet (28/11). (dok. Setpres)
10 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menanggapi isu transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Isu tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Mahfud dan pak Ivan dari PPATK (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujarnya saat berkunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (9/3).

Terkait angka jumbo transaksi tersebut, ia mengaku belum mengetahuinya. Sebab, dalam surat resmi yang disampaikan PPATK, tidak tertera nominal transaksi.

"Kalau kembali ke Jakarta saya akan bicara dengan Pak Mahfud dan Pak Ivan agar saya dapat info yang sama dengan masyarakat. Menghitungnya bagaimana, data seperti apa. Karena dalam surat yang disampaikan ke saya yang ada lampiran 36 halaman tidak ada satu pun angka," katanya.

Ia juga berharap pada pertemuan tersebut agar diperjelas transaksi tersebut terkait masalah apa dan melibatkan siapa.

"Seperti kemarin Rafael Alun mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ketidakpatuhan. Kami lakukan hukuman disiplin. Data kami share dengan KPK. Dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. Ada pembagian tugas dari sisi kami ASN, dari sisi penegakan hukum," ujarnya.

Diseminasi informasi PPATK

Sri Mulyani menyampaikan surat PPATK ke Kementerian Keuangan yang tadi dia sebut telah sampai kepadanya kemarin (9/3).

Namun, surat PPATK tersebut sebenarnya juga surat yang rutin tiba ke kantornya tiap tahun. Melalui surat tersebut, PPATK mengirimkan informasi kepada Kementerian Keuangan mengenai transaksi.

"Surat baru saya terima tadi pagi. Saya belum lihat suratnya. Saya sudah scan," katanya.

Sri Mulyani menuturkan dalam kurun 2009–2023 ada 196 surat disampaikan PPATK. Dari total tersebut, sebagian telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Ada yang dilakukan diseminasi. Kalau kasus terbukti ada hukuman disiplin, dicopot atau dikeluarkan. Itu semua ada statusnya. Menurut Pak Ivan masih ada 70 yang perlu keterangan tambahan, kami akan sampaikan," katanya.

Related Topics