NEWS

Tak Hanya PNS, Jokowi Juga Naikkan Gaji Pokok Anggota TNI-Polri

Kenaikan gaji TNI-Polri diatur dalam PP Nomor 6 dan 7, 2024.

Tak Hanya PNS, Jokowi Juga Naikkan Gaji Pokok Anggota TNI-PolriPresiden Jokowi memberikan arahan pada Rapim TNI-Polri Tahun 2022, Selasa (1/3), di Plaza Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. (dok. Setpres)
31 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan Gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertepatan dengan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah No.6/2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota TNI dan PP No.7/2024 tentang  Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No.29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dua peraturan tersebut secara resmi mulai berlaku pada 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 poin 2 masing-masing PP. 

Seperti halnya gaji PNS, besaran gaji pokok anggota TNI Polri juga didasarkan pada masa kerja dan golongan. Namun, dalam struktur TNI dan polri, jabatan untuk tiap golongan berbeda dari PNS.

Berikut adalah detail besaran gaji pokok anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan, sebagaimana tertera pada halaman terakhir Peraturan Pemerintah No.6/2024:

Golongan I: Tamtama TNI

  • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
  • Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
  • Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

  • Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
  • Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
  • Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
  • Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100
  • Golongan IV: Perwira Menengah TNI
  • Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
  • Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

  • Brigadir Jenderal hingga Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
  • Mayor Jenderal hingga Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
  • Letnan Jenderal hingga Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
  • Jenderal hingga Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500

Gaji Anggota Polri

Sementara itu, gaji pokok anggota Polri setelah peningkatan dapat ditemukan pada halaman terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7/2024. Berikut adalah detail besaran gaji pokok anggota Polri setiap pangkat dan masa kerja golongan:

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 hingga Rp3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 hingga Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500

Related Topics