Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (Youtube) dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) setelah kedua pihak belum memenuhi panggilan pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kedua platform sebelumnya sudah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Kemkomdigi menjelaskan bahwa penanggilan kedua merupakan langkah lanjutan dalam proses penergakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi.
Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander.
Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan pada aturan perlindungan anak bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital. Oleh sebab itu, perlindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.
Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, Komdigi telah memanggil Google dan Meta karena belum memenuhi kewajiban pembatasan penggunaan akun oleh pengguna di bawa usia 16 tahun.
