Bank Indonesia melalui siaran pers pada Senin (27/7) menyampaikan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI secara sukarela pada 25 Juli 2026 karena alasan pribadi.
Pengunduran diri tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu (26/7).
“Bahwa per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia ke Bapak Presiden,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor BI.
Ia menambahkan Presiden menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.
“Menerima pengunduran diri dari Pak Perry Warjoyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya atas dedikasi beliau kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin BI,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai penyebab pengunduran diri, Prasetyo menegaskan alasan yang disampaikan dalam surat hanya bersifat pribadi. Ia juga memastikan pengunduran diri Perry tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan maupun tekanan dari pihak tertentu.
"Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi," tambahnya.