Jakarta, FORTUNE – Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) merilis harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk daging ayam, jagung, hingga telur ayam ras.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Aturan ini pun telah disahkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada 5 Oktober lalu.
"Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen adalah harga pembelian di tingkat produsen yang ditetapkan oleh kepala badan. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh kepala badan," tulis pasal 1 dalam surat tersebut.
Mengacu pada Pasal 2, harga acuan pembelian di tingkat produsen ditentukan dengan pertimbangan struktur biaya produksi dan keuntungan sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
Sementara harga acuan penjualan di konsumen ditentukan dengan pertimbangan, biaya perolehan, biaya distribusi dan keuntungan sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.