Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Ini diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret.
Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menerangkan pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," kata Arief melalui keterangannya, Selasa (12/3)
Pada pekan keempat Maret ini, Arief menyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi.