Jakarta, FORTUNE - Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengusulkan pembentukan badan kawasan industri nasional yang berada langsung di bawah Presiden untuk mengoordinasikan pengelolaan kawasan industri di Indonesia. Lembaga tersebut dianggap perlu guna mengatasi tumpang-tindih kewenangan lintas kementerian dan mempercepat masuknya investasi.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum HKI, Didik Prasetiyono, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Kawasan Industri bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).
"Norma dalam undang-undang yang kami usulkan, perlu dibentuk badan kawasan industri nasional," kata Didik yang juga disiarkan oleh kanal YouTube DPR-RI, Senin (29/6).
Menurutnya, pengelolaan kawasan industri saat ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga sehingga koordinasi sering kali tidak berjalan efektif. Karena itu, HKI memandang perlu adanya satu institusi yang memiliki otoritas penuh untuk menyinkronkan kebijakan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, hingga pemerintah daerah.
Didik menjelaskan badan tersebut diusulkan berbentuk lembaga nonkementerian yang dibentuk melalui undang-undang, dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ia menegaskan badan tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan regulasi di luar kawasan industri, seperti aturan ketenagakerjaan maupun lingkungan hidup. Namun, khusus di dalam kawasan industri diperlukan satu otoritas yang mampu mengoordinasikan berbagai kebijakan lintas sektor sekaligus memfasilitasi penyelesaian hambatan investasi.
"Ada ruang yang kemudian mengatur konteks kawasan industri agar lebih mudah," ujarnya.
HKI juga menilai pengembangan kawasan industri seharusnya tidak lagi dipandang sekadar sebagai bisnis penyediaan lahan, melainkan sebagai bagian dari platform industri nasional yang terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur.
Wakil Bendahara Umum I HKI Bidang Keuangan dan Perpajakan, Indri Septa Respati, mengatakan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi investor tidak cukup hanya dengan menyediakan lahan industri. Pemerintah juga harus memastikan infrastruktur pendukung tersedia secara menyeluruh.
"Investor datang memang tidak bisa hanya tanahnya siap," katanya.
Ia mencontohkan pengembangan kawasan industri di Shenzhen dan sejumlah kota di Cina yang dilakukan secara terintegrasi. Pemerintah bertindak sebagai orchestrator dengan menyusun visi pengembangan industri, didukung badan usaha milik negara, pembangunan pelabuhan, kawasan perkotaan, hingga infrastruktur logistik sebagai satu kesatuan.
Menurut Indri, Indonesia memerlukan lembaga yang mampu mengoordinasikan pengembangan kawasan industri berdasarkan klaster wilayah, sehingga setiap daerah memiliki arah pengembangan yang jelas dan didukung infrastruktur yang memadai.
Ia menambahkan, dukungan pemerintah tidak cukup hanya membangun jalan, tetapi juga pelabuhan, jaringan logistik, serta infrastruktur pendukung lainnya agar kawasan industri lebih kompetitif dalam menarik investasi.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengingatkan pembentukan lembaga baru bukan perkara mudah. Menurutnya, usulan tersebut berpotensi menuai kritik apabila justru menambah rantai birokrasi.
"Bagaimana pembentukan badan ini tidak menambah birokrasi lagi. Mengapa tidak penguatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Perindustrian, agar lebih efektif," kata Rahayu.
Masukan HKI tersebut menjadi salah satu usulan yang akan dibahas dalam penyusunan RUU Kawasan Industri. Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kawasan industri, meningkatkan kepastian berusaha, serta mempercepat realisasi investasi yang menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.
