Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok. Kemenperin)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat untuk bekerja sama dengan pemerintah Cina dan Korea Selatan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong pertukaran dan kerja sama dalam bidang industri.

Perjanjian kerja sama industri Indonesia-RRC tersebut ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) Republik Rakyat Cina (RRC) Jin Zhuanglong.

Sedangkan perjanjian kerja sama industri Indonesia-Republik Korea ditandatangani oleh Menperin dan Menteri Perdagangan, Perindustrian, dan Energi Republik Korea yang diwakili oleh Menteri Perdagangan Ahn Dukgeun.

“MoU kerja sama industri antara Kemenperin dengan MIIT RRC bertujuan untuk mengembangkan kerja sama di sektor industri manufaktur selama kurun waktu lima tahun dan dapat diperpanjang,” ujar Agus usai melakukan penandatanganan MoU sesuai dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tersebut masing-masing dilaksanakan pada agenda pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo, baik dengan Perdana Menteri RRC dan Presiden Republik Korea, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.

Kerja sama yang dikembangkan khususnya dalam hal kebijakan dan peraturan, industri bahan baku pesawat terbang, industri fotovoltaik surya, komponen elektronik, peralatan rumah tangga, industri perkapalan, industri kecil dan menengah, dan kawasan industri.

Agus menjelaskan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kerja sama tersebut adalah promosi pelaksanaan proyek kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua pihak, pengintensifan program pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri dalam bentuk peningkatan kapasitas, pendidikan, pelatihan, penelitian akademis, dan kegiatan berbagi pengetahuan, serta promosi pertukaran dan kerja sama di antara pusat-pusat penelitian, lembaga pemikir dan lembaga konsultan serta antara industri dan lembaga pendidikan di bawah kewenangan pihak kedua negara.

<p><strong>Kerja sama kawasan industri</strong></p>

Selanjutnya, terkait kawasan industri, kerja sama yang dilakukan adalah mendorong bantuan teknis bagi pelaksanaan simbiosis industri di antara para penyewa di dalam kawasan. Selain itu juga memberi bantuan penerapan standar dalam aspek teknologi dan lingkungan. 

Kemudian, mendorong pelaksanaan proyek-proyek yang bertujuan untuk mendorong pengembangan industri kedua negara, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak secara tertulis. 

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama industri yang disepakati oleh Indonesia-Korea Selatan meliputi kebijakan industri untuk menganalisis kerja sama bilateral dalam menanggapi perkembangan industri, meningkatkan kerja sama bilateral dengan tujuan memperluas investasi di sektor industri dan kawasan industri, dan menyelenggarakan proyek bersama dalam mengembangkan investasi di masa depan pada sektor industri.

<p><strong>Pertukaran informasi terkait teknologi baru industri</strong></p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di