Jakarta, FORTUNE - Kesalahpahaman antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan petugas pajak kerap kali terjadi dan menimbulkan sengketa. Perselisihan tersebut bisa disebabkan oleh adanya perbedaan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang.
Penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan melalui pengadilan pajak dengan mengajukan banding atau gugatan. Perbedaan utama antara banding dan gugatan adalah objek yang disengketakan.
Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, yang umumnya terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau penafsiran ketentuan. Sedangkan objek yang disengketakan dalam gugatan adalah prosedur dan ketentuan formal atau tata cara dalam melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan.