Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor

Ilustrasi Samsat/Shutterstock Ainul Ghurri

Jakarta, FORTUNE - Bagi masyarakat yang telah membeli motor bekas, tentu proses balik nama harus dijalani untuk mempermudah dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan. Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan atas nama untuk kepemilikan kendaraan bermotor.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Adapun biaya balik nama motor terbaru yang perlu disiapkan ialah pembayaran bea administrasi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Biaya dan syarat balik nama sebuah kendaraan mungkin akan berbeda-beda di setiap daerah tergantung kebijakan serta jenis kendaraannya. Namun, perbedaan biaya balik nama motor pada umumnya hampir sama dan tidak terlalu besar perbedaannya. Lantas, seperti apa syarat dan biaya balik nama motor di kantor Samsat?

      Syarat balik nama motor

      Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor

      Sebelum mendatangi Samsat, pastikan kita menyiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan untuk balik nama motor.

      Ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan:

      1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru dari kendaraan
      2. BPKB asli dan fotokopi
      3. STNK asli dan fotokopi
      4. Bukti jual-beli kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran hingga lainnya
      5. Bukti cek fisik kendaraan

      Biaya balik nama motor

      Co Founder Alessa Motor Nusantara Handodjo Sutjipto mencoba mengendarai motor listrik eX 3000 di lapangan Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (25/6). (ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso)

      Setelah semua syarat dan dokumen lengkap, kita bisa lanjut untuk membayar proses balik nama motor. Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, biaya balik nama motor motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:

      1. Biaya administrasi senilai Rp35.000
      2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp35.000
      3. Biaya pembuatan BPKB baru senilai Rp 225.000
      4. Biaya pembuatan nomor polisi baru senilai Rp 30.000
      5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
      6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dan pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
      7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
      8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
      9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.
      Share
      Topics
      Editorial Team
      pingit aria mutiara fajrin
      Tubagus Imam Satrio
      3+
      pingit aria mutiara fajrin
      Editorpingit aria mutiara fajrin
      Follow Us