Jakarta, FORTUNE – Hasil Sidang Kabinet Paripurna menetapkan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta, bagi para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan inflasi akan memberi tekanan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, yang juga berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4).