Investasi Peserta Tax Amnesty Jilid II di SBN Masih Rendah

Jakarta, FORTUNE - Realisasi investasi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada surat berharga negara (SBN) masih jauh dari yang diharapkan. Berdasarkan penelusuran di laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilainya baru mencapai Rp8,5 triliun hingga akhir Maret 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari investasi Rp6,7 triliun dalam mata uang rupiah serta US$111,6 juta dengan mata uang dolar AS. Padahal, komitmen investasi peserta PPS tahun lalu mencapai Rp22,35 triliun.
Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan mendapat keringanan tarif PPh Final yang dikenakan atas harta yang belum diungkap, lebih kecil dibandingkan dengan yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Di samping itu, wajib pajak peserta PPS juga dapat terhindar dari sanksi PPh 200 persen dalam undang-undang tax amnesty.
Tarif PPh Final peserta PPS Kebijakan I (yang mendeklarasikan aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat tax amnesty jilid pertama) adalah 6 persen sampai 11 persen. Sementara itu, PPh Final kebijakan II (yang mendeklarasikan aset sepanjang 2016-2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020) adalah 12 persen sampai 18 persen.