Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses hukum dari kasus Investree dan TaniFund masih berjalan meski izin usahanya telah dicabut pada 2024 lalu.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, penyidik OJK berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum untuk penanganan kasus secara efektif kepada Adrian Gunadi selaku mantan CEO Investree. Sebelumnya, Adrian juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Polri juga telah melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor Adrian Gunadi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Ismail melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (4/2).