Hampir 2 Tahun Pandemi, Pemerintah Bersiap Masuki Endemi

Jakarta, FORTUNE- Kasus pertama virus corona (Covid-19) pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 lalu. Hingga kini penanggulangan Covid-19 masih terus diupayakan, termasuk menggencarkan vaksinasi hingga berbagai kebijakan yang tak jarang menuai kontroversi.
Jelang dua tahun Covid-19, kebijakan masih berubah-ubah mengikuti situasi angka penyebaran virus yang bermula dari Kota Wuhan, Cina yang kerap bermutasi. Dimulai dari pembatasan ruang gerak masyarakat, pengetatan hingga pelonggaran aktivitas, aturan di fasilitas publik, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai keperluan, hingga kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Jelang dua tahun pandemi Covid-19, berikut daftar kebijakan baru yang akan diterapkan pemerintah dalam waktu dekat.
Karantina PPLN 3 hari
Pemerintah ancang-ancang akan memberlakukan aturan karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan dosis penguat (vaksin booster).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan, mulai 1 Maret atau hari ini PPLN yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap ditambah penguat bisa masuk Indonesia dengan syarat menjalani karantina 3 hari.
Selain itu, aturan masuk Indonesia akan diubah. Pemerintah akan melakukan uji coba bebas karantina. Jika sesuai rencana, kebijakan ini mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022. Pemerintah memilih Provinsi Bali sebagai lokasi uji coba kebijakan ini.
Masuk Indonesia kian mudah
Jika aturan resmi diketok palu, PPLN bisa masuk ke Indonesia tanpa harus menjalani karantina sebelum mulai beraktivitas. Menko Luhut juga mengungkapkan kemungkinan pemberlakuan aturan lebih cepat atau sebelum 14 Maret.
"Bisa saja kita percepat ke tanggal berapa kalau data-data nanti selama minggu depan angkanya membaik, karena ini Bali kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya membaik," katanya.
Syarat kebijakan karantina selama tiga hari bagi PPLN
Poin penting lainnya, kebijakan karantina selama tiga hari bagi PPLN yang masuk Indonesia tidak berlaku bagi semua orang. Menko Luhut menyebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi PPLN.
Syarat pertama, PPLN harus menunjukkan bukti pembayaran pemesanan hotel minimal 4 hari, atau bukti domisili di Bali bagi WNI. Kedua, PPLN harus terbukti sudah divaksin dosis lengkap atau penguat.
Ketiga, PPLN wajib melakukan entry PCR test dan menunggu hasil tes di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Apabila hasil tes menunjukkan hasil negatif, PPLN langsung bisa beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"PPLN kembali melakukan pre-test di hari ketiga di hotel masing-masing. Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama. Event internasional akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali," katanya.
Selain itu, kata Menko Luhut, pemerintah juga akan mencabut kewajiban bagi PPLN yang sebelumnya harus memiliki sponsor penjamin untuk masuk ke Indonesia dan mendapatkan e-visa. Pencabutan dilakukan karena pemerintah menilai syarat ini memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
"Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam waktu satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil membaik," ujarnya.
Rencana ubah status pandemi ke endemi
Menko Luhut mengatakan, perkembangan kasus Covid-19, yang utamanya disebabkan varian Omicron sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan.
"Hal ini terlihat pada tingkat kasus harian Nasional yang sudah menunjukkan tren penurunan. Selain itu tingkat rawat inap rumah sakit juga menunjukkan tanda perlambatan dan kasus kematian secara keseluruhan berada pada level yang juga rendah, yakni di bawah varian Delta," ujarnya
Selain itu, di provinsi Jawa dan Bali sudah menunjukkan tren penurunan kasus yang begitu signifikan. Walaupun di Provinsi Jawa Tengah dan DIY masih mengalami peningkatan kasus, tapi diprediksi akan segera mengalami penurunan kasus dalam beberapa waktu ke depan.
Adapun tingkat kematian dalam 7 hari terakhir di seluruh provinsi Jawa Bali, yang tercatat juga masih lebih rendah dari varian Delta yang lalu.
Mulai pekan ini, pemerintah akan kembali menggenjot pelaksanaan vaksinasi di setiap wilayah terutama dosis dua yang akan dijadikan syarat untuk menentukan level PPKM.
"Syarat level vaksinasi dosis kedua untuk menentukan assessment Level mingguan tiap daerah, telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua umum dan lansia di Jawa Bali," jelasnya.
Di tahun kedua pandemi Covid-19, pemerintah pun menyatakan tengah menyusun strategi menyiapkan protokol pandemi Covid-19 menjadi endemi. Kajian ini akan dipertimbangkan melalui berbagai pendekatan.
"Kami juga mendapat arahan dari Bapak Presiden (Joko Widodo) atas masukan menteri koordinator mengenai strategi dari pandemi menjadi endemi. Kami sudah siapkan protokolnya," ungkap Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2).
Namun, Menkes Budi mengatakan meski protokolnya sedang disiapkan, pihaknya tidak akan terburu-buru mengubah status pandemi menjadi endemi, meski kasus Covid-19 disebut sudah semakin menurun
"Tak bisa hanya pertimbangan kesehatan dan saintifik saja yang digunakan," ujar Menkes.